Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan masuk kerja dan ketentuan Jam Kerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari kerja dengan melakukan perekaman absensi sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk dan pulang kerja. (2) Ketentuan mengenai Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kebijakan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda