Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Tunjangan Kinerja juga mempertimbangkan kehadiran Pegawai.
Koreksi Anda
