Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
Masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
Koreksi Anda
