Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan assessment center dan/atau metode penilaian lainnya; (2) assessment center sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) meliputi: a. metode Sederhana yang digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, pengawas; b. metode Sedang yang digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan administrator di Instansi Pemerintah. (3) Metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya untuk paling tinggi jabatan administrator; (4) Metode Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ditentukan oleh pejabat fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Materi Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan materi uji yang terdiri atas: a. Kompetensi Teknis di bidang teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; b. Kompetensi Manajerial, dengan nama kompetensi yang terdiri atas: integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan; dan c. Kompetensi Sosial Kultural dengan nama kompetensi yaitu perekat bangsa. (6) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diujikan sesuai dengan level kompetensi berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Koreksi Anda