Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dilaksanakan dengan: a. tes tertulis; b. wawancara teknis; dan/atau c. portofolio. (2) Tes Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pilihan ganda diujikan paling sedikit 100 (seratus) soal dan/atau berupa uraian esai paling sedikit 1 (satu) soal kompetensi teknis dengan materi teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; (3) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan media komputer dalam jaringan yang difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian; (4) Wawancara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan wawancara tatap muka atau secara daring; (5) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: 1. verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian yang diajukan oleh Instansi Pengguna; 2. Dokumen Portofolio bukti kerja yang harus dipenuhi dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E. 3. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian; 4. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja dari persyaratan administrasi dan portofolio; 5. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda