Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan juga dilengkapi dokumen persyaratan administrasi, berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
b. salinan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
c. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
d. salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
e. surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
f. salinan ijazah pendidikan dan transkrip nilai terakhir sesuai kualifikasi;
g. salinan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani;
h. Penetapan Angka Kredit yang ditandatangani oleh atasan langsung dengan perhitungan angka kredit sebagaimana diatur dalam lampiran huruf I.
i. daftar riwayat pekerjaan;
j. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah atau Unit Kerja yang di dalamnya menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan:
1. memiliki integritas dan moralitas;
2. bersedia diangkat menjadi pejabat fungsional Analis Hak Asasi Manusia;
3. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun;
4. bersedia menjadi anggota secara aktif pada organisasi profesi; dan
5. bersedia untuk melaksanakan kegiatan di bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia secara aktif.
k. surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah atau Unit Kerja yang didalamnya menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan:
1. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
2. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
3. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
(4) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), serta format dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dan huruf k, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A sampai dengan huruf D.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah dan Unit Kerja akan diverifikasi oleh Tim seleksi administrasi.
(6) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian menerbitkan rekomendasi kelulusan.
(7) Instansi Pengguna dan Instansi Pembina melakukan pengangkatan dan pelantikan berdasarkan rekomendasi kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
