Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PNS yang akan mendaftar Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
b. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian; dan
c. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian.
Koreksi Anda
