Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan menteri ini digunakan sebagai panduan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian oleh Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Hak Asasi Manusia;
b. PNS yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi manusia.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Penyesuaian juga ditujukan bagi:
a. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, dan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
