Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan b. Klasifikasi Arsip substantif. (2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimkasud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perencanaan; b. organisasi dan tata laksana; c. kepegawaian; d. pendidikan dan pelatihan; e. keuangan; f. pengelolaan barang milik negara; g. kehumasan; h. perpustakaan; i. kerja sama; j. hukum; k. kearsipan; l. ketatausahaan; m. rumah tangga; n. pengawasan; dan o. teknologi informasi (3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. instrumen dan penguatan hak asasi manusia; dan b. pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
Koreksi Anda