Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda