Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
