Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan gambar, pengguna, penggunaan, bahan, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda
