Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pin Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dipasang pada PSL, pakaian formal, pakaian batik.
(2) Pin Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
