Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pin Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dipasang pada PSL, pakaian formal, pakaian batik. (2) Pin Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai kebijakan Menteri.
Koreksi Anda