Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan Pegawai.
(2) Dalam hal ditentukan lain untuk penggunaan pakaian batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kebijakan tersebut dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
