Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pakaian yang digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan Pegawai.
(2) Dalam hal ditentukan lain untuk penggunan PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kebijakan tersebut dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
