Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terbuat dari bahan kain polyester 65% (enam puluh lima persen), rayon 35% (tiga puluh lima persen), dan bahan kain celana atau rok cotton twill stretch; (2) Warna PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. atasan tactical berwarna krem, red green blue (200,187,164), hexadecimal color code: #C8BBA4; dan b. celana tactical berwarna cokelat, red green blue (136, 116, 97) hexadecimal color code: #887461.
Koreksi Anda