Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain PDH sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Menteri, wakil Menteri, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan Pegawai dapat menggunakan pakaian formal dan sopan, dalam melaksanakan tugas pada hari Selasa dan hari Rabu. (2) Pakaian formal dan sopan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemeja berkerah dengan warna dan motif bebas; b. celana panjang bahan; dan c. rok bahan. (3) Dalam hal ditentukan lain untuk penggunan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kebijakan tersebut dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda