Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pakaian dinas yang digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, staf khusus Menteri, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan Pegawai Kementerian dalam melaksanakan tugas.
(2) Dalam hal ditentukan lain untuk penggunan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kebijakan tersebut dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
