Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. surat perjanjian; b. perjanjian; c. surat kuasa; d. berita acara; e. surat keterangan/rekomendasi; f. surat pengantar; g. pengumuman; h. laporan; i. telaah staf; j. sertifikat; k. piagam penghargaan; l. surat tanda tamat pelatihan; m. notula; n. kartu undangan; o. formulir; p. siaran pers; dan q. routing slip.
Koreksi Anda