Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
