Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku ketentuan: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. mencantumkan nomor dan kode klasifikasi; c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja; d. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan e. nota dinas antar unit utama hanya berlaku atau dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari atau ke Menteri.
Koreksi Anda