Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku ketentuan:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. mencantumkan nomor dan kode klasifikasi;
c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja;
d. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan
e. nota dinas antar unit utama hanya berlaku atau dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari atau ke Menteri.
Koreksi Anda
