Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
