Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud Pasal 14 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda