Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
