Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang penyiapan, analisis dan evaluasi instrumen hak asasi manusia serta penyiapan bahan pelaporan instrumen hak asasi manusia;
b. penyiapan pelaksanaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama, evaluasi, dan penyajian data dan informasi hak asasi manusia di wilayah dan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia; dan
d. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
