Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia di daerah.
Koreksi Anda