Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
c. penyiapan penyusunan penataan organisasi, tata laksana, administrasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi;
d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
e. pengelolaan urusan keuangan, dan barang milik negara;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, kerja sama pelayanan pengaduan;
g. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
