Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; c. penyiapan penyusunan penataan organisasi, tata laksana, administrasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi; d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; e. pengelolaan urusan keuangan, dan barang milik negara; f. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, kerja sama pelayanan pengaduan; g. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda