Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Umum; b. Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; c. Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda