Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kantor Wilayah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
