Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah berada di ibukota provinsi. (2) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nama, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor. (3) Nama, tempat kedudukan dan wilayah kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda