Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
