Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dapat ditetapkan di lingkungan Kantor Wilayah sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
