Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda
