Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda