Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Pada setiap provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Koreksi Anda
