Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah; b. pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan hak asasi manusia pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha, analisis dan evaluasi terhadap instrumen hak asasi manusia, serta penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di daerah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan hak asasi manusia pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha, analisis dan evaluasi terhadap instrumen hak asasi manusia, serta penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di daerah; d. penyiapan bahan penyusunan laporan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi instrumen hak asasi manusia internasional; e. pemantauan pelaksanaan program prioritas nasional berperspektif hak asasi manusia; f. fasilitasi pendataan, koordinasi, pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan g. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda