Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda