Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah.
(2) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
