Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
