Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses Manajemen Risiko dituangkan dalam laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2) Unit Pemilik Risiko wajib membuat laporan penerapan Manajemen Risiko yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi.
(3) Ketentuan pelaporan penerapan Manajemen Risiko disesuaikan dengan ketentuan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi.
Koreksi Anda
