Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. rapat berkala; b. dialog Risiko; c. penggunaan sistem informasi; dan/atau d. pelaporan berkala.
Koreksi Anda