Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih; b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko; c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian; d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan e. melakukan taksiran terhadap level Risiko (treated risk/nilai Risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Koreksi Anda