Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko. (2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan selera Risiko yang telah ditetapkan Unit Pemilik Risiko.
Koreksi Anda