Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk MENETAPKAN peta Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN level Risiko;
b. memilih Risiko berdasarkan level; dan
c. menyusun peta Risiko.
Koreksi Anda
