Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan proses MENETAPKAN Risiko.
(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
Koreksi Anda
