Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi Unit Pemilik Risiko;
b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis Unit Pemilik Risiko;
c. mengidentifikasi proses bisnis Unit Pemilik Risiko;
d. mengidentifikasi pemangku kepentingan;
e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan
f. MENETAPKAN selera Risiko.
Koreksi Anda
