Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh seluruh Unit Pengelola Risiko di lingkungan Kementerian.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko;
e. respons Risiko;
f. pemantauan; dan
g. informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
