Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka Kerja Manajemen Risiko terdiri atas: a. proses Manajemen Risiko; dan b. evaluasi Manajemen Risiko.
Koreksi Anda