Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pengelolaan dan pengendalian Manajemen Risiko yang efektif. (2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh Unit Pemilik Risiko. (3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana pada ayat (2) digunakan untuk kegiata: a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko; b. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian; c. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian; d. informasi dan komunikasi; e. koordinasi dan konsultasi; f. sosialisasi, bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda