Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu Unit Pemilik Risiko, Unit Pengelola Risiko, Unit Manajemen Risiko, dan unit pengawas intern dalam proses Manajemen Risiko. (2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Manajemen Risiko. (3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya Risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko; c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda