Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko;
e. menyusun laporan semesteran dan tahunan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko;
f. memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko kepada Unit Kerja Eselon di lingkungan Kementerian;
dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari Unit Pemilik Risiko.
Koreksi Anda
