Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Unit Pengelola Risiko tingkat Kementerian; b. Unit Pengelola Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan c. Unit Pengelola Risiko tingkat Unit Kerja Eselon II. (2) Unit Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan peta Risiko; b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian; c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan d. melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada Unit Pemilik Risiko.
Koreksi Anda